Bank Sentral |
Sungguhpun demikian kepada Bank Indonesia di berikan beberapa wewenang yang di tujukan pada arah pemeliharaan dan jaminan dari pelaksanaan moneter yang sesuai dengan kebutuhan penjagaan kestabilan nilai mata uang rupiah dan perkembangan produksi serta pembangunan guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Wewenang Bank Sentral tersebut antara lain:
A. Dibidang anggaran pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ).
Pemberian kredit dalam rekening Koran kepada Pemerintah hanya dilakukan dalam batas-batas anggaran yang telah di setujui oleh DPR dengan jaminan kertas perbendaharaan . Bank Indonesia dapat menolak permintaan kredit dari Pemerintah sebelum anggaran Tambahan di setujui oleh DPR.
B. Dibidang Perkreditan
Pemberian kredit oleh Bank Indonesia di lakukan dalam rangka program Pemerintah dan dalam batas-batas yang di tetapkan oleh rencana kredit dari tahun yang bersangkutan. Rencana kredit itu di susun oleh Bank Indonesia untuk di ajukan kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter. Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk menetapkan batas-batas kuantitatif dan kualitatif di bidang perkreditan bagi perbankan dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan moneter yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.
Sebagai Bankers Bank, Bank Indonesia dapat memberikan kredit likuiditas kepada Bank – Bank Umum dengan tujuan peningkatan produksi dan lain-lain. Sebagai “Lender of Last Resort”, Bank Indonesia dapat member kredit likuiditas yang di hadapi dalam keadaan darurat.
Dalam rangka menjaga dan memelihara ke stabilan nilai mata uang rupiah terhadap valuta asing maka bank menyusun rencana devisa.
Rencana devisa tersebut di ajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter. Untuk keperluan tersebut Bank Indonesia menetapkan dan memelihara cadangan kewajiban internasional. Apabila perkembangan neraca pembayaran menunjukkan gejala-gejala turunnya cadangan devisa dan emas milik Negara di bawah cadangan minimum, maka Bank Indonesia wajib mengambil tindakan pengamanan yang di pandang perlu untuk mengembalikan keseimbangan dalam neraca pembayaran tersebut.
C. Di bidang Pembinaan dan Pengawasan Bank
Bank Indonesia berkewajiban membina dan mengawasi perbankan Indonesia baik dari sudut ekonomi perusahaan terutama dengan jalan pengaturan dan pengawasan terhadap pemberian kredit bank.
Adapun tugas pokok Bank Indonesia adalah membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Tugas Bank Indonesia tersebut dapat di perinci sebagai berikut:
-. Mengeluarkan uang Kartal.
-. Menjadi Kasir Pemerintah.
-. Memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kecil dan perbankan termasuk pengawasan dan pembinaan perbankan.
-. Mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit.
-. Membina perbankan dengan jalan : Memperluas, Memperlancar, dan mengatur lalulintas pembayaran giral, Menyelenggarakan kliring antar Bank, Menetapkan ketentuan umum tentang likuiditas dan solvabilitas bank.
-. Memberikan kredit likuiditas kepada Bank.
-. Menetapkan pembatasan kualitatif dan kuantitatif pemberian kredit oleh perbankan.
-. Mendorong pengarahan dana-dana masyarakat melalui perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.
-. Menetapkan tingkat dan struktur bunga.
-. Menyusun rencana kredit untuk satu jangka waktu tertentu.
-. Membantu Pemerintah dalam penempatan surat-surat hutang Negara atau membeli surat-surat hutang tersebut.
-. Menyusun rencana devisa, menjaga dan memelihara posisi likuiditas dan hal-hal lain yang berkaitan dengan hubungan internasional serta melakukan tindakan-tindakan yang di pandang perlu dalam memelihara perimbangan neraca pembayaran dan cadangan devisa serta emas.
Sekian artikel mengenai Bank Sentral yang di kutip dari buku "Bank & Wiraswasta" Karya: Sam A Walean, kurang lebihnya mohon maaf, semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dan selamat beraktifitas.
Posting Komentar