MASSDULL-KREDIT MULTIGUNA JAMINAN BPKB DAN SERTIFIKAT RUMAH-081315627122 |
Jika saat pengajuan kredit jaminan BPKB baik itu BPKB Mobil maupun BPKB Motor di MPM Finance, ternyata pajak kendaraan anda mati, maka ada 2 cara solusinya yaitu: anda perpanjang sendiri dengan biaya anda kemudian di ajukan untuk proses pembiayaan tunai di MPM Finance atau cara yang ke 2 adalah di perpanjang pajak kendaraannya melalui biro jasa kantor yang biayanya di potong dari jumlah pinjaman anda.
Sekedar info jika pajak anda hidup dan permohonan pembiayaan anda di setujui oleh MPM Finance maka jumlah pinjaman yang anda terima FULL, tapi jika pajak kendaraan anda mati dan anda keberatan untuk dipotong biaya pengurusan pajak kendaraan, maka permohonan pinjaman anda tidak dapat di setujui oleh MPM Finance, dan jika ketika pengajuan pembiayaan kredit jaminan BPKB ternyata pajak kendaraan anda sudah mati lebih dari 2 tahun maka solusinya anda harus perpanjang pajak kendaraan anda terlebih dulu, baru setelah pajak kendaraan hidup anda dapat mengajukan untuk proses pembiayaan kredit.
Adapun besaran estimasi biaya yang akan dipotong untuk pengurusan pajak kendaraan anda, dapat ditanyakan kepada pihak surveyor ketika anda di survey.
Adapun persyaratan untuk perpanjang STNK / BBN di MPM Finance ketika anda masih dalam masa kredit di MPM Finance adalah sebagai berikut:
-. Asli KTP atas nama di STNK, Asli STNK.
-. Membayar biaya pengurusan di muka.
-. Tidak memiliki tunggakan kewajiban di MPM Finance.
-. Asli KTP atas nama di STNK, Asli STNK.
-. Membayar biaya pengurusan di muka.
-. Tidak memiliki tunggakan kewajiban di MPM Finance.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan pajak ketika masih dalam masa kredit di MPM Finance, anda dapat menghubungi kantor cabang yang terdekat.
Posting Komentar